Panduan Ketentuan Kambing Aqiqah, Dalam tradisi umat Islam, khususnya Nahdliyin, kelahiran seorang anak ke dunia biasa dirayakan dengan aqiqah. Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Sebagaimana dalam hadits Nabi, hukum menyembelih aqiqah sunah muakkadah.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Pada umumnya, binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dalam kurban. Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya. Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.
Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan.
Untuk waktu penyembelihan hewan setelah bayi lahir dengan sempurna. Yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak terlaksana, menurut pendapat yang dipilih, masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas (ibunya). Jika tidak terlaksana juga, maka dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan; lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun. Bisa juga sebelum si bayi baligh.
Jika bayi tidak diaqiqahi sampai masuk masa baligh, maka kesunahan aqiqah gugur dari kedua orang tuanya. Sedangkan si anak boleh (memang sebaiknya) mengaqiqahi dirinya sendiri setelah itu.
Pendistribusian Daging Aqiqah
Dalam literatur-literatur fiqih Syafiiyah, terdapat pemaparan panjang lebar mengenai masalah pendistribusian ini; Jika aqiqahnya bukan kategori wajib (nadzar), maka harus disedekahkan kepada tetangga tanpa memandang status ekonomi (meskipun bukan fakir-miskin) dan sisanya bisa dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. Sedangkan jika aqiqahnya wajib, maka semuanya harus disedekahkan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengaqiqah. Yakni, bagian aqiqah tidak boleh menjadi obyek transaksi ekonomi, misalnya diperjual belikan. Untuk itu, ada beberapa hal dalam penanganan daging dan pendistribusiannya, antara lain:
1. Disunahkan untuk tidak mematahkan tulangnya. Tetapi hendaknya daging tersebut dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Hal ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi.
2. Menyedekahkan daging aqiqah yang telah dimasak, lalu diantarkan pada fakir miskin. Sebab hal ini lebih disunahkan daripada menyedekahkannya dalam keadaan mentah, dan daripada mengundang kaum fakir-miskin untuk menerima pembagian daging tersebut. Sedangkan daging kurban harus diberikan dalam keadaan mentah (segar).
Keyword: Aqiqah Solo, Kambing Aqiqah Solo, Jual Kambing Aqiqah Solo, Paket Aqiqah Solo, Jasa Aqiqah Solo, Harga Kambing Aqiqah Solo, Beli Kambing Aqiqah Solo, Aqiqoh Solo, Harga Kambing Aqiqah Solo, Pemesanan Aqiqah Solo, Tempat Aqiqah Solo